Menu ✖

Mode Gelap
 

News · 19 Sep 2026 16:47 WIB ·

Alvian Putra Taufan, CEO Kebab Jangkar Dalam Bidikan Kejati Sultra


Alvian Putra Taufan, CEO Kebab Jangkar Dalam Bidikan Kejati Sultra Perbesar

31 Miliar APBD Sultra Jadi Bancakan, Anak Ali Mazi Turut Terperiksa

Sekilas.co.id – Dibalut dengan program makan minum, Rp 31 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi bancakan. Sejumlah saksi mulai dari mantan Gubernur Sultra Ali Mazi, mantan Sekda Sultra Asrun Lio, Kepala Biro Umum Setda Sultra, hingga anak Ali Mazi, Alvian Taufan Putra yang merupakan CEO atau pemilik dari food street Kebab Jangkar menjadi objek pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Diketahui, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022–2023 terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Sejumlah saksi pun telah diperiksa termasuk pihak Rumah Makan.

Bahkan untuk menguak kebenaran atas kasus tersebut pihak Kejaksaan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah bukti untuk membuktikan tindak pidana atas kasus tersebut.

Salah satu yang mencengangkan dari pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H yang menyebutkan bahwa salah satu warung makan yang terperiksa memiliki afiliasi hubungan keluarga. Warung makan tersebut diduga kuat adalah Food Street Kebab Jangkar.

Faktanya, Kebab Jangkar tersebut merupakan milik Alvian Putra Taufan yang juga adalah anak ketiga dari mantan Gubernur Sultra Ali Mazi. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa Alvian Taufan Putra.

Pemeriksaan Alvian berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja makan dan minum yang anggarannya melekat pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra. Pemanggilan Alivian oleh pihak Kejati Sultra karena yang bersangkutan dianggap mengetahui maupun yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejati juga menyoroti dugaan konflik kepentingan apabila pejabat menggunakan kewenangannya untuk melakukan belanja pada usaha yang memiliki hubungan dengan dirinya.

Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan konflik kepentingan. “Ya, semualah (yang terlibat kasus dugaan korupsi makan minum setda Sultra, red). Saya tidak sebut satu per satu ya,” kata Sugeng.

Kejati Sultra masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Untuk diketahui, perkara ini mencuat setelah Kejati Sultra mengusut pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Setda Sultra.

Dalam perkembangan penyidikan, Kajati Sugeng Riyanta mengungkap sejumlah modus yang diduga ditemukan penyidik. Pertama, mark up atau penggelembungan nilai belanja. Sugeng memberi contoh, barang yang harga sebenarnya Rp100 ribu dibayarkan Rp500 ribu.

Modus berikutnya adalah cashback, belanja fiktif menggunakan stempel serta nota atau invoice yang diduga palsu, dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. “Terus cash back, minta balik,” kata Sugeng.

Dalam pernyataannya secara langsung, Sugeng menyatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang dan polis asuransi, serta telah mendeteksi aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami juga sudah mendeteksi aliran uang ke mana. Saat ini sedang dihitung oleh auditor negara,” ungkap Sugeng,

Pada 10 September 2026, Sugeng menyampaikan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah hampir selesai. Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra juga mengingatkan seluruh saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta.

Sugeng menegaskan setiap orang yang dipanggil penyidik wajib memberikan keterangan yang benar. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan.

Peringatan tersebut menunjukkan penyidik sedang berupaya membongkar perkara berdasarkan rangkaian keterangan dan alat bukti, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana.

Disisi lain, untuk menegaskan pemeriksaan atas keterlibatan dirinya dalam kasus makan minum di Setda Sultra, Sekilas.co.id berusaha untuk menghubungi Alvian melalui telepon selulernya. Dalam usaha tersebut, belum ada respon dari pihak yang bersangkutan.

Disisi lain, sorotan tajam muncul dari penggiat media sosial Tie Saranani. Dalam videonya di Tiktok @tiesaranani20NEW mengatakan, keterlibatan Alvian itu terkait dengan suplai Kebab dalam setiap kegiatan Pemerintah.

“Tidak hanya kegiatan Gubernur, setiap kegiatan di Rujab gubernur, kegiatan di kantor gubernur hingga rapat-rapat itu semua suguhannya adalah kebab. Jadi masuk akan kalua ada keterlibatan,” tuturnya.

“Sampe-sampe Ali Mazi ini dia bangga, mengatakan coba liat anakku dia jadi pengusaha kebab. Jadi saat Ali Mazi menjabat itu, pejabat dan tamu pejabat Pemprov Sultra tiap hari makan kebab, kebab dan kebab,” imbuhnya.

Jadi ia menilai mark up yang dimaksud oleh Kejaksaan adalah itu terkait dengan harga kebab. “Mungkin ya kebab 1 bungkus harga Rp 50 ribu jadi Rp 100 ribu,” paparnya.

Meski begitu, Tie Saranani mengaku sedikit pesimis soal penyebutan nama Alvian Putra Taufan Kembali di bidik Kejati Sultra. Pasalnya, nama Alvian bukan lagi hal baru di Kejati Sultra.

“Alvian itu pernah terseret kasus di Koni terkait dengan dugaan penggelapan dana. Faktanya, kasus itu entah kemana rimbanya. Informasi yang saya dapat katanya, dia bayar hingga ditutup kasusnya. Termasuk Azimut yang jadi korban hanya Biro Umum Aslaman sementara pemegang kebijakan tertinggi kala itu Gubernur sama sekali tidak tersentuh,” tegasnya.

“Kita harap Kejati Sultra dalam kasus ini bisa tegas. Tapi kalau juga di Kasus ini kembali lolo dan Kejati tidak bisa menjerat maka kita serahkan saja, biar alam semesta yang menghukum. Dan ujung-ujungnya akan ada korban dan tersangka lain. Sedangkan aktor utama akan selalu lolos,” pungkasnya.

*Nama Ali Mazi Juga Masuk Pemeriksaan

Perkara ini sebelumnya juga berkembang pada pemeriksaan mantan Gubernur Sultra Ali Mazi. Dimana Ali Mazi juga merupakan ayah dari Alvian Putra Taufan. Pada 10 September 2026 bahwa Kejati Sultra kembali menjadwalkan pemeriksaan Ali Mazi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum sekitar Rp31 miliar.

Pemanggilan tersebut disebut sebagai pemanggilan kedua setelah Ali Mazi tidak hadir pada panggilan sebelumnya. Kejati Sultra menyatakan prinsipnya seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri mata rantai pengelolaan anggaran, mulai dari proses pengadaan, penyedia barang dan jasa, pejabat terkait hingga kemungkinan aliran dana.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 2566 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banding Diajukan, Proses Hukum Perkara Ruksamin Terus Berlanjut

31 October 2026 - 18:53 WIB

Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

29 October 2026 - 08:38 WIB

Jurni Pastikan NasDem Sultra Kehilangan Banyak Kursi pada Pemilu 2029: “Ali Mazi Menggali Kuburan Partai”

27 October 2026 - 12:57 WIB

Muaythai Kendari Gaspol TC, Bidik Juara Porprov Sultra 2026

22 October 2026 - 18:46 WIB

Praka DA Bantah Tuduhan Selingkuh dan Telantarkan Anak, Klaim Istri Ajukan Cerai Lebih Dulu

18 October 2026 - 11:40 WIB

Ridwan Badallah Wakili ASR di Tiongkok, Promosikan Kekayaan Bumi Anoa ke Panggung Dunia

17 October 2026 - 14:37 WIB

Trending di News