Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 28 Nov 2025 11:04 WIB ·

Abaikan Bukti Visum, Hakim, Jaksa Dan Polisi Diduga Bersekongkol Ciptakan Peradilan Sesat


Abaikan Bukti Visum, Hakim, Jaksa Dan Polisi Diduga Bersekongkol Ciptakan Peradilan Sesat Perbesar

Sekilas.co.id – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, terindikasi Hakim, Jaksa hingga penyidik Kepolisian melakukan persekongkolan menjalankan peradilan sesat. Hal itu diakibatkan kejanggalan kejanggalan yang terjadi sejak penangkapan tersangka BDM, penyidikan hingga proses persidangan.

Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum BDM, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pelecehan anak di Kota Kendari, Andri Darmawan. Ia mengungkapkan terkait dugaan rekayasa dalam penanganan perkara tersebut tercium setelah persidangan dilangsungkan. Sebab, ada hal-hal yang janggal muncul di persidangan.

“Kenapa kami harus sampaikan ini karena sudah menjurus menjadi peradilan sesat. Karena apa, ini seakan-akan hanya cuman formalitas saja, mengabaikan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHP, sehingga terdakwa tidak punya kesempatan untuk membela diri dengan layak,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, terdakwa BDM dilapor polisi oleh orang tua terduga korban inisal S (10), setelah dituduh melakukan tindak pidana pelecehan anak pada 21 November 2024 lalu. Tempat dugaan pelecehan itu terjadi di rumah calon kepala daerah di Puuwatu, Kota Kendari, yang saat itu sedang ada kegiatan yasinan jelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Konawe.

Kala itu, BDM melihat korban sedang bermain dengan temannya, lalu BDM memanggil terduga, memangku, dan bertanya terkait Pancasila dan perkalian. Setelah itu korban diberi uang Rp5000, yang kemudian dimasukkan ke dalam kantong baju korban, lalu korban pergi.

Tidak lama kemudian, orang tua korban datang memiting BDM dan menyeretnya, sembari menunduh BDM melakukan tindak pidana pelecehan kepada anaknya.

“Posisi kejadian di tempat umum, suasana yasinan itu ramai. Dari awal kami sudah membuka, ini tidak mungkin ada tindakan pencabulan di tempat umum,” katanya.

Setelah berproses mulai dari pelaporan ke polisi hingga visum, kliennya kemudian ditetapkan tersangka di Polresta Kendari, karena menurut kepolisian sudah cukup bukti dengan adanya hasil visum.

Memasuki masa persidangan di PN Kendari, Andri Darmawan mengaku mulai menemukan adanya kejanggalan.

Pertama, dalam sidang, hasil visum tidak pernah dihadirkan dan perlihatkan, baik kepada Majelis Hakim PN Kendari maupun ke terdakwa. “Anehnya di persidangan itu tidak pernah dimunculkan hasil visum. Kami juga sudah minta ke majelis hakim untuk meminta JPU menghadirkan bukti visum di dalam sidang,” ungkapnya.

Namun, permintaan kuasa hukum kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan hasil visum pun tidak dilakukan. Padahal kata Andri, berdasarkan Pasal 180 KUHP, hakim dapat memerintahkan menghadirkan ahli atau bukti baru untuk menjernihkan perkara.

Ia menduga bahwa jika hasil visum ditampilkan, akan terkuak persoalan baru yang menghebohkan. Untuk itu, pihaknya akan menyurati RS Bhayangkara Kendari terkait permintaan hasil visum korban untuk dihadirkan di persidangan.

“Kami yakin 99 persen ada yang disembunyikan dari hasil visum ini, sehingga tidak ditampilkan di persidangan,” tegas Andre.

Selain itu, Andre juga menyoroti keterangan saksi anak (korban terduga pelecehan) yang berubah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, anak tersebut tidak pernah menyatakan merasakan tonjolan keras atau melihat terdakwa membuka resleting celana.

Namun di persidangan, keterangan tersebut tiba-tiba muncul, dengan mengatakan ada tonjolan yang dirasakan saat dipangku, dan korban melihat terdakwa membuka resleting celananya.

“Kami tanya kenapa ini terjadi perbedaan di BAP dengan di persidangan? Anak itu menjawab, ‘Oh, saya sudah jawab, Pak, pada saat itu tapi tidak dicatat oleh kepolisian’. Kami kan tercengang,” jelasnya.

Andri kemudian meminta polisi yang memeriksa BAP terdakwa dihadirkan di sidang sebagai saksi verbalisan. Sebab kesaksian anak tidak bisa diterima secara sepihak, apalagi dalam KUHAP anak tidak masuk dalam kategori keterangan saksi alat bukti. Karena tidak disumpah dan tidak bisa berdiri sendiri ataupun mandiri ketika mengemukakakan suatu fakta.

Namun dari beberapa kali persidangan digelar, permintaan kuasa hukum tidak pernah dipenuhi oleh JPU, dengan alasan polisi tersebut sedang bertugas, tetapi tidak ditunjukkan surat tugasnya di dalam sidang. “Saya fikir, kalau misal dia (polisi) datang dia tidak mengakui itu, mungkin itu akan melemahkan dakwaan jaksa, tapi kalau dia akui simalakama juga buat polisi, karena pasti akan dilaporkan kode etik,” tutur Andri.

Kejanggalan lainya beber Andri, adalah mengenai barang bukti pakaian anak yang tidak pernah disita penyidik di awal kasus, ketika dilaporkan orang tua korban. Saat di persidangan baru dihadirkan alat bukti tersebut. “Nanti di persidangan baru datang dibawa pakaiannya, padahal kan seharusnya barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana itu harusnya disita, mulai dari tahap penyidikan, kan kita tidak tahu dia pake rok kah, celana kah, padahal di dakwaan itu dia menggunakan rok,” ungkap Andri.

Dari kejanggalan yang ia temukan guna melemahkan kliennya, Andri dan keluarga terdakwa akan melaporkan penyidik polisi terkait pelanggaran kode etik penyidikan, dan JPU yang tidak memanggil saksi verbalisan. Termasuk majelis hakim yang tidak aktif meminta bukti penting ini guna menerangkan duduk perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan anak.

“Kita akan melaporkan terkait pelanggaran kode etik mulai dari oknum penyidik polisi, JPU dan majelis hakim,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dirinya akan menyurat ke Ketua PN Kendari agar sidang dibuka kembali untuk menghadirkan saksi polisi dan bukti visum. “Kita tidak ingin ada sesuatu yang disembunyikan, ada sesuatu untuk mengorbankan seseorang. Ini bukan main-main, ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Asriani, istri terdakwa, membenarkan kejanggalan dalam proses visum. Ia mempertanyakan mengapa hasil visum yang sudah ada menurut pengakuan polisi, tidak pernah ditampilkan. “Polisi selalu keluar daerah, ada tugas, tidak ada buktinya. Bagaimana bisa P21?” ujar Asriani.

Di tempat yang sama, Ipar terdakwa, Yusrin Tosepu mengatakan, pihak keluarga tidak mau terlalu jauh mengitervensi terkait permasalahan hukum yang dialami iparnya. Namun yang Yusril minta, aparat penegak hukum (APH) bisa berlaku netral, dan adil tanpa ada pihak yang dirugikan. “Kita tidak mengintervensi putusan hakim nanti, tapi kami keluarga proses hukum ini berjalan netral, sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Yogi Nebansi

Artikel ini telah dibaca 2391 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News