Sekilas.co.id – Praka DA, anggota TNI yang bertugas di Kodim 1431 Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah tuduhan perselingkuhan dan penelantaran anak yang dialamatkan kepadanya oleh sang istri, M, yang berada di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Praka DA menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti yang valid. Ia juga membantah memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial RR yang disebut-sebut merupakan kepala desa (kades) di Bombana.
“Tuduhan istri saya tidak mendasar dan tidak mempunyai bukti,” ujarnya saat dihubungi awak media, Sabtu (17/10/2026) malam.
Ia menilai, pemberitaan yang memuat tuduhan istrinya tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya. Praka DA juga membantah keterangan mengenai dirinya yang disebut pernah berada bersama seorang perempuan dan anaknya di sebuah kompleks perumahan atau BTN di Kota Kendari.
Menurut dia, saat peristiwa yang dimaksud terjadi, dirinya sedang menjalankan tugas di kantor. Perempuan yang berada di rumah tersebut, kata dia, merupakan penyewa BTN milik kakaknya.
“Saya tidak ada di situ. Saya berada di kantor melaksanakan dinas. Saya kaget ketika dihubungi penyewa rumah yang mengabarkan ada perempuan datang dan marah kepada saya,” jelasnya.
Praka DA mengaku telah meminta penyewa rumah tersebut agar tidak menanggapi kejadian itu. Ia beralasan, rumah tersebut bukan miliknya maupun milik istrinya, melainkan milik sang kakak yang disewakan kepada orang lain.
*Bantah Telantarkan Anak
Selain tuduhan perselingkuhan, Praka DA juga membantah disebut menelantarkan anaknya. Ia mengklaim telah berupaya menjalin komunikasi dan menemui anaknya, tetapi upaya tersebut tidak mendapat persetujuan dari istrinya.
Ia bahkan menyebut komandannya pernah berupaya memfasilitasi agar dirinya dapat merawat anak yang saat itu sedang sakit.
“Pernah komandan saya menyampaikan kepada istri saya bahwa saya bisa diberi izin untuk merawat anakku. Tapi istri saya ngotot tidak mau,” katanya.
Menurut Praka DA, upaya mediasi juga dilakukan melalui tawaran agar istrinya tinggal di tempat tugasnya di Bombana. Ia menyebut, komandannya bahkan menawarkan sebuah rumah kosong untuk ditempati agar keduanya dapat bersama-sama merawat anak mereka.
Namun, tawaran tersebut diklaim kembali ditolak oleh M.
“Komandan saya sempat memberi jalan lagi. Istri saya ditawarkan tinggal di tempat tugas saya. Kebetulan ada rumah komandan saya yang kosong. Namun, dia tidak mau. Sampai komandan saya bingung mau jalan apa lagi yang istri saya mau,” ungkapnya.
Praka DA menjelaskan, istrinya sempat tinggal bersamanya ketika ia pindah tugas ke Bombana pada 2023. Namun, kebersamaan itu hanya berlangsung beberapa bulan sebelum M kembali ke Bulukumba.
“Dia yang pulang ke Bulukumba dan tidak mau kalau tinggal di Bombana,” tegasnya.
*Istri Disebut Ajukan Cerai Lebih Dulu
Terkait proses perceraian di lingkungan militer, Praka DA mengungkapkan bahwa istrinya lebih dahulu mengajukan permohonan cerai pada Februari 2026. Ia mengaku, saat pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), M menyatakan telah mantap untuk bercerai.
Ia juga menyebut, konflik rumah tangga telah berlangsung sejak awal pernikahan mereka. Selama kurang lebih empat tahun membina rumah tangga, keduanya disebut kerap terlibat pertengkaran.
Praka DA kembali menegaskan bahwa persoalan rumah tangganya bukan disebabkan oleh kehadiran orang ketiga. Ia juga mengklaim tetap memenuhi tanggung jawab finansial kepada istri dan anaknya.
“Intinya tidak ada orang ketiga. Masalah pengurusan izin cerai diketahui istri saya, bahkan dia yang meminta cerai. Sampai saat ini, gaji saya masih diberikan kepada istri. Bahkan, kartu ATM tunjangan kinerja saya dipegang oleh istri,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan dalam berita ini merupakan penjelasan dari pihak Praka DA. Konfirmasi dan tanggapan dari M atas bantahan tersebut masih diperlukan agar persoalan rumah tangga yang berujung pada proses perceraian ini dapat disajikan secara berimbang.






