Menu ✖

Mode Gelap
 

News · 15 Oct 2026 18:47 WIB ·

Asrun Lio Jadi Tersangka, Kejati Sultra Bidik Pihak Lain Pada Kasus Makan Minum


Asrun Lio Jadi Tersangka, Kejati Sultra Bidik Pihak Lain Pada Kasus Makan Minum Perbesar

Sekilas.co.id – Penyidikan dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara Juli.

Tidak berhenti disitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini juga menegaskan masih membidik pihak lain yang ikut menikmati hasil aliran uang dari anggaran tersebut.

Penetapan tersangka ini menempatkan pengelolaan anggaran jamuan makan dan minum di lingkungan Pemprov Sultra dalam sorotan serius. Penyidik tidak hanya mendalami pertanggungjawaban administrasi kegiatan, tetapi juga menelusuri dugaan kelebihan pembayaran, praktik cashback, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyampaikan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian negara sementara disebut mencapai sekitar Rp4 miliar. Angka tersebut belum menjadi nilai final karena proses penghitungan auditor masih dirampungkan.

“Kerugian keuangan negara masih dalam proses finalisasi oleh auditor BPKP,” demikian pokok keterangan penyidik terkait perkembangan perkara tersebut.

*Dugaan Cashback hingga LPJ Tak Sesuai

Kasus ini berpusat pada pengelolaan belanja makan dan minum di lingkungan Biro Umum Setda Sultra. Dalam proses penyidikan, jaksa mendalami dugaan pencairan anggaran yang tidak semestinya, kelebihan pembayaran, hingga pemberian cashback kepada pihak yang tidak berhak.

Dugaan penyimpangan juga menyentuh pelaksanaan kegiatan dan penyusunan dokumen pertanggungjawaban. Sejumlah LPJ kegiatan diduga tidak menggambarkan pelaksanaan yang sebenarnya.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui alat bukti yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar kelemahan administrasi atau ketidakcermatan dalam mengelola anggaran. Penyidik harus mengurai apakah terdapat perbuatan melawan hukum, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana uang dicairkan, serta ke mana aliran dana berakhir.

Dalam perkara yang menggunakan uang publik, dokumen pertanggungjawaban semestinya menjadi bukti bahwa anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan kegiatan menjadi salah satu titik penting yang harus dibuktikan penyidik.

*Kerugian Negara Masih Dihitung, Jaksa Ingatkan Pengembalian

Enjang Slamet juga mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati uang dari perkara tersebut agar mengembalikannya sejak dini.

Langkah itu dinilai penting untuk mendukung pemulihan keuangan negara. Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara, sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan pembuktian.

Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Karena itu, penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak yang menikmati hasil dugaan penyimpangan tetap menjadi pekerjaan penting bagi penyidik.

Fokus penyidikan kini tidak cukup berhenti pada dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa perlu memastikan apakah uang yang diduga berasal dari kelebihan pembayaran dan cashback hanya berhenti pada pihak tertentu atau mengalir kepada pihak lain.

*Kejati Tak Menutup Peluang Tersangka Baru

Penyidikan perkara ini masih berjalan. Kejati Sultra menyatakan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Peluang tersebut menjadi bagian penting dari pengembangan perkara. Penyidik perlu menelusuri peran setiap pihak dalam proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana, penyusunan LPJ, hingga dugaan penerimaan uang yang tidak semestinya.

Penetapan tersangka baru, jika dilakukan, harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterlibatan individual masing-masing pihak. Jabatan atau kedekatan dengan pengelolaan anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana.

Dalam keterangan mengenai perkembangan perkara, penyidik juga menyebut penerapan pasal 603 dan 601 KUHP serta menyatakan syarat formil telah terpenuhi. Masa penahanan selama 20 hari turut disebut dalam penjelasan tersebut. Penerapan pasal dan status penahanan masing-masing tersangka perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi Kejati Sultra agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

*Anggaran Rp31 Miliar Menjadi Pangkal Perkara

Sebelumnya, perkara ini berkaitan dengan anggaran belanja makan dan minum tamu gubernur serta wakil gubernur pada Biro Umum Setda Sultra untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023, dengan total anggaran sekitar Rp31 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023. Pada Juli 2026, penyidik Kejati Sultra telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Asrun Lio, Kantor Biro Umum Setda Sultra, dan sebuah rumah makan di Kota Kendari untuk mencari serta mengamankan barang bukti.

Dalam perkembangan berikutnya, Kejati Sultra sebelumnya menyatakan penghitungan kerugian negara menjadi salah satu dasar penting sebelum penetapan tersangka. Pada 8 Oktober 2026, Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menyebut penetapan tersangka menunggu penyelesaian penghitungan oleh BPKP.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1996 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banding Diajukan, Proses Hukum Perkara Ruksamin Terus Berlanjut

31 October 2026 - 18:53 WIB

Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

29 October 2026 - 08:38 WIB

Jurni Pastikan NasDem Sultra Kehilangan Banyak Kursi pada Pemilu 2029: “Ali Mazi Menggali Kuburan Partai”

27 October 2026 - 12:57 WIB

Muaythai Kendari Gaspol TC, Bidik Juara Porprov Sultra 2026

22 October 2026 - 18:46 WIB

Praka DA Bantah Tuduhan Selingkuh dan Telantarkan Anak, Klaim Istri Ajukan Cerai Lebih Dulu

18 October 2026 - 11:40 WIB

Ridwan Badallah Wakili ASR di Tiongkok, Promosikan Kekayaan Bumi Anoa ke Panggung Dunia

17 October 2026 - 14:37 WIB

Trending di News