Sekilas.co.id – Diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fachrizal diseret ke Kejaksaan Agung. Informasi yang berhasil dihimpun Sekilas.co.id, penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan nikel hasil lelang Kejaksaan.
Namun, informasi itu belum mendapatkan penjelasan secara resmi oleh pihak Kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Konawe.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Sugeng Riyanta, SH, MH, menjelaskan bahwa pengamanan Kajari Konawe itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
“Betul. Atas informasi dari masyarakat, kita mengetahui ada perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kajari,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026) pagi.
Lanjut Sugeng, oknum Kajari tersebut diamankan pada Senin (5/10/2026) pagi. Kejati Sultra kemudian melakukan pemeriksaan awal secara intensif terhadap sejumlah saksi.
Setelah diperoleh bukti awal yang dinilai cukup, oknum Kajari tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Kemarin pagi. Kita periksa intensif saksi-saksi. Setelah cukup bukti awal, kita bawa dan kita serahkan,” ujarnya.
Dipastikan soal identitas dan penyebab penangkapan Fachrizal, Sugeng belum mau mengungkap identitas maupun terkait dengan penyalahgunaan kewenangannya.
Ia mengatakan, proses selanjutnya akan ditangani Kejagung. “Nanti Kejagung yang akan menyampaikan update-nya,” katanya.
*Tak Ada Toleransi
Sugeng menegaskan, jabatan tidak menjadi alasan bagi seorang jaksa untuk menggunakan kewenangannya secara tidak semestinya.
Ia mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan bahwa institusi tersebut hadir untuk melayani masyarakat, memberikan keadilan, serta menegakkan hukum.
“Jangan sekali-kali menyakiti hati masyarakat, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan masyarakat, apalagi merugikan kepentingan negara,” tegasnya.
Sugeng juga memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun di lingkungan kejaksaan yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Saya tidak toleran. Siapa pun akan saya ambil tindakan,” ujarnya.
Ia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat kejaksaan, sepanjang informasi tersebut akurat dan didukung bukti yang memadai.
“Saya terbuka dengan masukan dari masyarakat, informasi masyarakat sepanjang buktinya cukup, sepanjang informasinya akurat, bukan hanya pembunuhan karakter, pasti kita tindak,” katanya.
Menurut Sugeng, pengamanan terhadap oknum Kajari senior tersebut merupakan langkah konkret dalam memastikan komitmen menjaga integritas kejaksaan tidak berhenti pada pernyataan.
“Ini sebagai langkah konkret, fakta konkret, bukan hanya lip service,” tegasnya.
*Kajari Konawe Bungkam
Sekilas.co.id berusaha menghubungi Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kajari Konawe Dimaz belum memberikan tanggapan.
Baik saat ditanyakan soal penangkapan Kajari Konawe oleh Kajari Sultra melalui pesan singkat whatsapp status pesan tidak mendapatkan respon.
Upaya untuk melakukan konfirmasi dengan cara menelepon langsung juga tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan.






