Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukrim · 23 Sep 2026 09:49 WIB ·

Kasus Ekspor Nikel PT CNI Terus Bergulir, Kejagung Periksa Tiga Pegawai ESDM


Kasus Ekspor Nikel PT CNI Terus Bergulir, Kejagung Periksa Tiga Pegawai ESDM Perbesar

Sekilas.co.id – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam perkara tata kelola nikel periode 2017–2020.

Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 21 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan, tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AMIZ, BS, dan AA. Ketiganya berasal dari Kementerian ESDM.

“AMIZ, BS, dan AA dari Kementerian ESDM,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel yang menyeret PT CNI.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

*Kerugian Negara Rp401,6 Miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan dan ekspor nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2020.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, pada 2017 hingga 2019 PT CNI disebut telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pada saat yang sama, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.

Kejagung kemudian mengungkap dugaan adanya pengaturan kadar nikel sehingga hasil uji kadar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Penyidik menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel tersebut. Dugaan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,6 miliar.

Kejaksaan Agung telah menyampaikan konstruksi tersebut dalam keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara PT CNI. (Kejati Jatim⁠)

*Uang Rp401,6 Miliar Sudah Dikembalikan

Dalam perkembangan sebelumnya, pada 28 Agustus 2026 penyidik menerima penyerahan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 dari PT CNI.

Uang tersebut kemudian dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kejagung menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel.

Namun, pengembalian uang tersebut tidak dengan sendirinya mengakhiri proses penyidikan. Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan untuk membangun konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti. (Kejati Jatim⁠)

*116 Saksi dan Tiga Ahli Telah Diperiksa

Sebelum pemeriksaan tiga pegawai Kementerian ESDM, penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Hingga 31 Agustus 2026, Kejagung mencatat telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli.

Selain itu, penyidik menyita 143 dokumen yang telah memperoleh persetujuan penetapan dari pengadilan negeri. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan. (Kejati Jatim⁠)

Data tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya bertumpu pada satu sumber keterangan. Penyidik terus menelusuri dokumen dan keterangan berbagai pihak untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel.

Media Indonesia juga melaporkan bahwa hingga akhir Agustus 2026 Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. (Media Indonesia⁠)

*Pemeriksaan Berlanjut ke Lingkaran PT CNI

Perkembangan penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan pegawai Kementerian ESDM.

Pada Selasa, 22 September 2026, atau sehari setelah pemeriksaan tiga pegawai ESDM, penyidik kembali memeriksa empat saksi dalam perkara yang sama.

Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial AC dari PT CNI, ASS dari PT CNI, N dari BUMN Unit Kendari, serta DSS yang disebut sebagai mantan direksi PT CNI tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. (news.fin.co.id⁠)

Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik masih mendalami berbagai sisi perkara, termasuk keterangan dari unsur perusahaan, pemerintah, dan pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian tata kelola komoditas nikel.

*Bukan Sekadar Pengembalian Uang

Pengembalian Rp401,6 miliar menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut. Namun, proses hukum masih berjalan untuk menentukan bagaimana rangkaian dugaan tindak pidana itu terjadi dan siapa saja yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.

Kejagung sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum perkara korupsi tidak semata-mata diarahkan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah penindakan. (Kejati Jatim⁠)

Dengan pemeriksaan yang terus meluas, termasuk terhadap pegawai Kementerian ESDM dan pihak yang terkait dengan PT CNI, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan ekspor nikel periode 2017–2020.

Sementara itu, Sekilas.co.id masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait konstruksi perkara dan dugaan ekspor nikel yang disampaikan Kejaksaan Agung.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1917 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banding Diajukan, Proses Hukum Perkara Ruksamin Terus Berlanjut

31 October 2026 - 18:53 WIB

Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

29 October 2026 - 08:38 WIB

Jurni Pastikan NasDem Sultra Kehilangan Banyak Kursi pada Pemilu 2029: “Ali Mazi Menggali Kuburan Partai”

27 October 2026 - 12:57 WIB

Muaythai Kendari Gaspol TC, Bidik Juara Porprov Sultra 2026

22 October 2026 - 18:46 WIB

Praka DA Bantah Tuduhan Selingkuh dan Telantarkan Anak, Klaim Istri Ajukan Cerai Lebih Dulu

18 October 2026 - 11:40 WIB

Ridwan Badallah Wakili ASR di Tiongkok, Promosikan Kekayaan Bumi Anoa ke Panggung Dunia

17 October 2026 - 14:37 WIB

Trending di News