Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 18 Aug 2026 22:36 WIB ·

Kejati Sultra Isyaratkan Perkara Babarina Menyeret Banyak Tersangka


Ilustrasi Perkara Kejati Amankan Ore Nikel PT Babarina Putra Sulung bernilai Rp 200 miliar Perbesar

Ilustrasi Perkara Kejati Amankan Ore Nikel PT Babarina Putra Sulung bernilai Rp 200 miliar

Sekilas.co.id – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola penambangan nikel yang berkaitan dengan PT Babarina Putra Sulung (BPS) memasuki fase yang semakin melebar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengisyaratkan perkara tersebut berpotensi menyeret lebih banyak pihak seiring pendalaman bukti dari hulu hingga hilir aktivitas pertambangan.

Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. “Tersangkanya siapa, mungkin banyak. Karena ini kan melibatkan macam-macam, dari hulu-hilir semua tahu bahwa ini ada praktik kejahatan,” kata Sugeng.

Sugeng belum mengungkap identitas maupun jumlah calon tersangka. Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan dan memperkuat alat bukti. Perkembangan penyidikan disebut telah mencapai sekitar 70 persen. Di lapangan, penyidik juga telah mengamankan ore nikel yang diperkirakan mencapai 200.000 metrik ton atau lebih.

Material tersebut masih menjalani verifikasi oleh surveyor pemerintah untuk memastikan kuantitas dan kualitas sebelum dilakukan penyitaan secara resmi. “Sekarang sedang dilakukan uji verifikasi oleh surveyor pemerintah yang kita tunjuk untuk mengetahui quantity dan quality. Dari situ nanti baru bisa dilakukan penyitaan. Tapi sekarang sudah diamankan. Kejaksaan line kita pasang,” ujarnya.

Temuan ore dalam jumlah besar menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara. Material tersebut bukan sekadar barang yang ditemukan di lokasi. Bagi penyidik, keberadaannya harus ditempatkan dalam satu rangkaian pembuktian: dari mana ore berasal, melalui aktivitas apa material tersebut diperoleh, dokumen apa yang digunakan, hingga bagaimana ore tersebut dapat bergerak menuju rantai perdagangan.

Nilai material itu diperkirakan mencapai sedikitnya Rp200 miliar. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai final karena proses verifikasi kuantitas dan kualitas masih berlangsung. Pendekatan penyidik menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya diarahkan untuk menemukan pelaku, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Penyidikan juga berkembang dari temuan dugaan penjualan ore secara ilegal. Sugeng menyebut hasil penggeledahan di sejumlah lokasi menunjukkan adanya dugaan penjualan ore menggunakan dokumen terbang dengan jumlah pengapalan lebih dari 10 kali.

“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang lebih dari 10 pengapalan,” katanya.

Dalam konteks perkara ini, jejak pengapalan menjadi penting karena dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dari aktivitas di lapangan hingga distribusi ore.

Sebelumnya, pada Juni 2026, Kejati Sultra juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H. Tasman, serta Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin. Kejati menyatakan tindakan tersebut dilakukan untuk kebutuhan pembuktian perkara dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Data lain juga mencatat bahwa Kejati Sultra tengah mendalami aktivitas PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka dan telah memeriksa pihak Dinas ESDM Sultra terkait perkara tersebut. Pernyataan Sugeng tentang kemungkinan banyak tersangka memperlihatkan bahwa penyidik tidak ingin melihat perkara tersebut secara parsial.

Jika dugaan tindak pidana terbukti, maka konstruksi perkara harus menjawab siapa yang berada di balik aktivitas di lapangan, siapa yang mengurus dokumen, bagaimana ore dapat diangkut, siapa yang menerima atau memanfaatkan hasilnya, dan siapa saja yang memperoleh keuntungan. Rantai itu seperti mata rantai. Putus satu bagian belum tentu membongkar seluruh rangkaian.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen, penggeledahan, pengamanan ore, penelusuran pengapalan, hingga pemeriksaan pihak-pihak yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut menjadi bagian penting dari penyidikan. Perkara tersebut pun diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

*Kejati Kejar Target Limpah Tahun Ini

Kejati Sultra menargetkan perkara tersebut dapat dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan pada 2026. “Saya targetkan tahun ini sudah harus limpah pengadilan,” tegas Sugeng.

Target tersebut menempatkan penyidik pada dua pekerjaan sekaligus: memperkuat konstruksi perkara dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Sugeng menegaskan bahwa pengamanan aset menjadi prioritas karena aset tersebut, apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana, dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.

“Yang utama mengamankan aset dulu. Asetnya bisa kita pulihkan, kita bisa sita, kita bisa lelang, masuk negara,” pungkasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum H. Tasman, Dr. Jamal Aslan, SH., MH., membenarkan penggeledahan di kediaman kliennya. Jamal mengatakan penggeledahan merupakan instrumen yang diatur dalam hukum acara pidana untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik.

Ia menegaskan bahwa penggeledahan tidak serta-merta berarti pihak yang rumahnya digeledah telah dinyatakan bersalah. “Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum,” ujar Jamal.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sikap tersebut penting karena hingga kini penyidikan masih berlangsung dan belum seluruh konstruksi perkara dibuka ke publik.

Perkara Babarina kini bergerak pada fase yang menentukan. Ore dalam jumlah besar telah diamankan, dugaan pengapalan menggunakan dokumen terbang sedang ditelusuri, sejumlah lokasi telah digeledah, dan pemeriksaan saksi maupun pihak terkait terus dilakukan.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 2071 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemanusiaan Jadi Alasan Utama Habil Salurkan Bantuan di Muna dan Mubar

22 August 2026 - 17:55 WIB

Perdalam Penyidikan PT Mining Maju, Kejati Sultra Temukan Dugaan Ore Nikel Ilegal

18 August 2026 - 22:21 WIB

Habil kembali Sumbang 5 Ton Beras di Kampung Leluhur Lawa Raya

18 August 2026 - 19:44 WIB

Habil Marati Salurkan 7,5 Ton Beras untuk 1.500 Warga dan Janda Miskin di Muna-Muna Barat

18 August 2026 - 08:54 WIB

Kekayaan Kolaka Digrogoti Kejati Sultra Amankan 200 Ribu MT Ore Nikel Senilai Rp200 Miliar

13 August 2026 - 18:19 WIB

Sambut HUT RI ke-81, MTs Pesri Kendari Buka Lomba: Nasionalisme Dibangun dari Sekolah

13 August 2026 - 11:13 WIB

Trending di News