Menu

Mode Gelap
 

Hukrim · 13 Aug 2026 18:19 WIB ·

Kekayaan Kolaka Digrogoti Kejati Sultra Amankan 200 Ribu MT Ore Nikel Senilai Rp200 Miliar


Ilustrasi Perkara Kejati Amankan Ore Nikel PT Babarina Putra Sulung bernilai Rp 200 miliar Perbesar

Ilustrasi Perkara Kejati Amankan Ore Nikel PT Babarina Putra Sulung bernilai Rp 200 miliar

Sekilas.co.id – Potensi kekayaan alam Kabupaten Kolaka kembali terseret dalam perkara dugaan pertambangan ilegal. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton (MT) ore nikel di lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyebut ore nikel yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp200 miliar. Nilai itu masih berupa taksiran dan akan ditentukan lebih lanjut setelah kualitas ore diperiksa oleh surveyor berwenang.

“Penyidik telah mengamankan ore nikel di lapangan,” ujar Sugeng kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Menurut Sugeng, ore tersebut saat ini belum ditetapkan sebagai barang sitaan. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kualitas untuk memastikan karakteristik dan nilai material yang diamankan.

“Nanti setelah diketahui hasilnya, baru dilakukan penyitaan, tapi sekarang sudah kami amankan,” katanya.

Besarnya volume material yang diamankan membuat perkara ini tidak sekadar berbicara mengenai aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum. Ada nilai ekonomi yang sangat besar di balik material yang berada di lokasi tersebut.

Sugeng memperkirakan sekitar 200 ribu MT ore nikel yang telah diamankan memiliki nilai jual sekitar Rp200 miliar. Perkiraan tersebut, kata dia, didasarkan pada potensi kadar nikel yang dinilai bagus.

“Ini yang sudah ditambang, tetapi belum berhasil dikeluarkan,” jelasnya.

Posisi ore yang masih berada di lapangan menjadi penting dalam proses penyidikan. Material tersebut kini berada dalam pengamanan penyidik, sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Jika nilai ekonominya benar berada di kisaran Rp200 miliar, perkara tersebut memperlihatkan betapa besar nilai sumber daya alam yang dipertaruhkan dalam dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kolaka. Kekayaan alam yang semestinya menjadi sumber nilai tambah bagi daerah justru berpotensi berubah menjadi komoditas yang keluar tanpa tata kelola yang semestinya.

Di balik ore yang kini diamankan, penyidik juga menemukan jejak pengiriman material sebelumnya. Sugeng mengatakan, sebelum penyidik mengamankan ore di lapangan, lebih dari sepuluh kapal tongkang disebut telah mengangkut ore nikel.

Informasi tersebut, menurut Sugeng, berkaitan dengan dokumen yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Penggeledahan antara lain dilakukan di kediaman Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin alias Lulunk, kediaman H. Tasman, serta sejumlah rumah lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang, lebih dari sepuluh tongkang,” tukas Sugeng.

Istilah dokumen terbang menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang ditelusuri penyidik. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Perkara yang menyeret nama PT Babarina Putra Sulung bukan isu yang baru muncul. Pada Juni 2026, Kejati Sultra telah mengusut dugaan penambangan ilegal dan jual beli dokumen terkait perusahaan tersebut. Saat itu, penyidik menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik juga telah memeriksa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra berkaitan dengan dugaan tindak pidana penambangan ilegal atau jual beli dokumen PT BPS di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, untuk periode 2019–2022.

Perkembangan berikutnya menunjukkan langkah penyidik semakin melebar. Kejati Sultra melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT BPS, H. Tasman, serta Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin. Penggeledahan tersebut dikaitkan dengan penyidikan perkara dugaan penambangan ilegal PT BPS.

Persoalan mendasar yang pernah disorot dalam kasus ini adalah jenis izin yang dimiliki perusahaan. Pemberitaan sebelumnya menyebut PT Babarina Putra Sulung memiliki IUP untuk komoditas batuan, tetapi diduga melakukan aktivitas penambangan nikel pada periode 2019–2022. Dalam proses penjualan, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain.

Sorotan terhadap aktivitas PT BPS bahkan telah muncul jauh sebelum penyidikan terbaru. Pada 2022, Pangdam XIV Hasanuddin menyoroti dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal PT BPS di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kolaka. Saat itu, perusahaan disebut sebelumnya hanya mengantongi izin batuan, tetapi diduga melakukan penambangan nikel.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan di kawasan tersebut memiliki jejak panjang. Karena itu, perkembangan penyidikan Kejati Sultra kini menjadi penting untuk mengurai secara utuh siapa yang bertanggung jawab, bagaimana ore ditambang, bagaimana material tersebut diperdagangkan, serta ke mana hasil ekonominya mengalir.

Angka 200 ribu MT dan Rp200 miliar bukan sekadar deretan angka dalam perkara pertambangan. Di dalamnya terdapat gambaran mengenai besarnya nilai sumber daya alam yang diperebutkan.

Jika proses hukum nantinya membuktikan adanya aktivitas ilegal, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menambang dan siapa yang menjual. Pertanyaan yang lebih besar adalah berapa banyak sumber daya alam yang telah keluar, bagaimana mekanisme pengeluarannya, siapa yang memperoleh manfaat ekonominya, dan apa yang diterima negara serta daerah dari aktivitas tersebut.

Di sinilah penegakan hukum menjadi penting. Kekayaan mineral bukan sekadar komoditas yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Ia merupakan sumber daya alam yang pengelolaannya terikat pada perizinan, tata kelola, penerimaan negara, dan kepentingan publik.

Kejati Sultra kini memiliki pekerjaan besar untuk memastikan seluruh rangkaian perkara tersebut terang. Mulai dari material yang masih berada di lapangan hingga ore yang disebut telah diangkut menggunakan belasan tongkang.

Sebab, bila benar terjadi penjualan ore melalui mekanisme ilegal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nilai Rp200 miliar yang kini berada dalam pengamanan penyidik. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola kekayaan alam Kolaka.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 2244 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemanusiaan Jadi Alasan Utama Habil Salurkan Bantuan di Muna dan Mubar

22 August 2026 - 17:55 WIB

Kejati Sultra Isyaratkan Perkara Babarina Menyeret Banyak Tersangka

18 August 2026 - 22:36 WIB

Perdalam Penyidikan PT Mining Maju, Kejati Sultra Temukan Dugaan Ore Nikel Ilegal

18 August 2026 - 22:21 WIB

Habil kembali Sumbang 5 Ton Beras di Kampung Leluhur Lawa Raya

18 August 2026 - 19:44 WIB

Habil Marati Salurkan 7,5 Ton Beras untuk 1.500 Warga dan Janda Miskin di Muna-Muna Barat

18 August 2026 - 08:54 WIB

Sambut HUT RI ke-81, MTs Pesri Kendari Buka Lomba: Nasionalisme Dibangun dari Sekolah

13 August 2026 - 11:13 WIB

Trending di News