Menu

Mode Gelap
 

News · 30 Jul 2026 20:26 WIB ·

Ridwan Badallah Dorong Perubahan RIPPARNAS Ke Kementerian Pariwisata


Ridwan Badallah Dorong Perubahan RIPPARNAS Ke Kementerian Pariwisata Perbesar

* Target Pemerataan Pariwisata Dan Investasi Daerah Untuk Kesejahteraan Masyarakat Sultra

Sekilas.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata. Salah satunya melalui penyerahan dokumen usulan perubahan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) 2026–2045 oleh Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., M.M., kepada jajaran Kementerian Pariwisata di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Perencanaan, Sekretaris Deputi, serta Asisten Deputi dari berbagai deputi di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam pertemuan yang menjadi bagian dari proses penyusunan RIPPARNAS sebagai pedoman pembangunan pariwisata nasional hingga tahun 2045.

Ridwan Badallah hadir didampingi Sekretaris Dinas Pariwisata Sultra, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata, dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif. Penyerahan dokumen tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengawal penguatan kawasan strategis pariwisata daerah agar memperoleh ruang yang lebih besar dalam kebijakan pembangunan kepariwisataan nasional.

Dalam usulan yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan sejumlah perubahan strategis, yakni perubahan status Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) Kendari menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kendari dan Sekitarnya, perubahan KPPN Baubau menjadi KPPN Kepulauan Buton, penambahan KPPN Kolaka Raya, serta penambahan KSPN Kepulauan Muna sebagai kawasan wisata prioritas berbasis warisan budaya (heritage).

Ridwan menegaskan, usulan tersebut tidak sekadar menyangkut perubahan nomenklatur kawasan, tetapi menjadi langkah strategis untuk memperluas pemerataan pembangunan pariwisata di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, penguatan posisi kawasan-kawasan tersebut dalam RIPPARNAS akan membuka peluang yang lebih besar terhadap masuknya investasi, percepatan pengembangan destinasi wisata, peningkatan infrastruktur pendukung, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.

“Usulan perubahan RIPPARNAS ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan pariwisata di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, sekaligus membuka peluang peningkatan investasi, pengembangan destinasi, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, pengembangan pariwisata yang terencana dan terintegrasi akan memberikan dampak berkelanjutan terhadap sektor ekonomi kreatif, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara akan mengagendakan audiensi antara Gubernur Sulawesi Tenggara bersama para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tenggara dengan Menteri Pariwisata.

Audiensi tersebut bertujuan mengawal pembahasan usulan perubahan RIPPARNAS Tahun 2026–2045 agar seluruh usulan strategis dari Sulawesi Tenggara dapat diakomodasi dalam kebijakan pembangunan kepariwisataan nasional.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat RIPPARNAS merupakan dokumen induk yang menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan, pengembangan destinasi, pembangunan infrastruktur, hingga penetapan kawasan prioritas pariwisata nasional.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap seluruh usulan yang telah disampaikan memperoleh dukungan sehingga pembangunan sektor pariwisata di daerah dapat berlangsung lebih terarah, berdaya saing, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1187 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemanusiaan Jadi Alasan Utama Habil Salurkan Bantuan di Muna dan Mubar

22 August 2026 - 17:55 WIB

Kejati Sultra Isyaratkan Perkara Babarina Menyeret Banyak Tersangka

18 August 2026 - 22:36 WIB

Perdalam Penyidikan PT Mining Maju, Kejati Sultra Temukan Dugaan Ore Nikel Ilegal

18 August 2026 - 22:21 WIB

Habil kembali Sumbang 5 Ton Beras di Kampung Leluhur Lawa Raya

18 August 2026 - 19:44 WIB

Habil Marati Salurkan 7,5 Ton Beras untuk 1.500 Warga dan Janda Miskin di Muna-Muna Barat

18 August 2026 - 08:54 WIB

Kekayaan Kolaka Digrogoti Kejati Sultra Amankan 200 Ribu MT Ore Nikel Senilai Rp200 Miliar

13 August 2026 - 18:19 WIB

Trending di Hukrim