Menu ✖

Mode Gelap
 

News · 27 Jul 2026 20:49 WIB ·

Pemkot Kendari Gandeng Kejari, Siska Tegaskan Pendampingan Hukum Bukan Tameng Pelanggaran


MoU Pemerintah Kota Kendari Bersama Kejari Kota Kendari terkait pendapingan hukum Perbesar

MoU Pemerintah Kota Kendari Bersama Kejari Kota Kendari terkait pendapingan hukum

Sekilas.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menandatangani kesepakatan bersama mengenai bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata serta tata usaha negara. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum.

Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (27/7/2026), dan menjadi bagian dari upaya memperkuat mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan daerah. Langkah serupa juga mendapat perhatian sebagai bagian dari penguatan fungsi pendampingan hukum pemerintah daerah oleh institusi kejaksaan.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., mengatakan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kendari.

Menurutnya, kolaborasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai aturan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap program pembangunan,” ujar Siska.

Wali Kota berharap Kejaksaan Negeri Kendari terus memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah sehingga pembangunan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Namun demikian, Siska menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut tidak boleh dimaknai sebagai instrumen untuk melindungi pihak yang melakukan pelanggaran hukum.

Ia memastikan Pemerintah Kota Kendari tetap berkomitmen menjunjung tinggi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Saya tegaskan, sebagai pimpinan di Kota Kendari saya tidak akan mengintervensi apabila terdapat pelanggaran hukum. Kerja sama ini bukan untuk melindungi pelanggaran, melainkan untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Triwardana, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Kendari kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Ia menjelaskan, fungsi pendampingan hukum bertujuan membantu pemerintah daerah mengantisipasi berbagai risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Risiko hukum merupakan hal yang harus diantisipasi, bukan ditakuti. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Azi.

Kajari menegaskan, Kejaksaan tidak akan mencampuri kebijakan teknis Pemerintah Kota Kendari. Pendampingan yang diberikan semata berada pada aspek hukum sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara, sedangkan seluruh keputusan teknis tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Kendari agar segera melaporkan apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dan mencoba melakukan intervensi di luar kewenangan institusi.

Selain itu, Azi menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki jaringan kelembagaan di seluruh Indonesia sehingga mampu memberikan dukungan hukum secara komprehensif apabila diperlukan. Ia juga menegaskan bahwa layanan pendampingan hukum tersebut tidak dipungut biaya, kecuali biaya teknis pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pihak pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan daerah.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1517 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banding Diajukan, Proses Hukum Perkara Ruksamin Terus Berlanjut

31 October 2026 - 18:53 WIB

Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

29 October 2026 - 08:38 WIB

Jurni Pastikan NasDem Sultra Kehilangan Banyak Kursi pada Pemilu 2029: “Ali Mazi Menggali Kuburan Partai”

27 October 2026 - 12:57 WIB

Muaythai Kendari Gaspol TC, Bidik Juara Porprov Sultra 2026

22 October 2026 - 18:46 WIB

Praka DA Bantah Tuduhan Selingkuh dan Telantarkan Anak, Klaim Istri Ajukan Cerai Lebih Dulu

18 October 2026 - 11:40 WIB

Ridwan Badallah Wakili ASR di Tiongkok, Promosikan Kekayaan Bumi Anoa ke Panggung Dunia

17 October 2026 - 14:37 WIB

Trending di News