Sekilas.co.id — Proyek Perumahan Alexandria Hills yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, diduga kuat menabrak aturan perizinan dan menjalankan aktivitas land clearing secara ilegal, Minggu (26/07/2026).
Di balik narasi penyediaan hunian bagi masyarakat, pembukaan lahan yang dilakukan pihak pengembang disinyalir berjalan tanpa kepastian legalitas. Padahal, merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap proyek perumahan terutama yang bersubsidi wajib mengantongi tiga izin dasar sebelum alat berat mulai beroperasi yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KRK), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tanpa pemenuhan ketiga dokumen fundamental tersebut, seluruh kegiatan konstruksi maupun pematangan lahan di lapangan dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
Kritik keras pun melayang dari Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kota (HIPPMAKOT) Kendari. Ketua Umum HIPPMAKOT, Muhammad Dzuljalli Wal Ikhram, menilai aktivitas yang tengah berlangsung di lokasi Alexandria Hills merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami mendapatkan informasi valid bahwa pihak Alexandria Hills masih dalam tahap permohonan KRK. Artinya, aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal. Tidak boleh ada aktivitas fisik sebelum izin dasar terpenuhi,” tegas Dzuljalli.
Ia menambahkan, tahapan perizinan mulai dari tata ruang hingga dokumen lingkungan (baik SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL) wajib tuntas dan dinyatakan sah oleh pemerintah daerah sebelum pengerjaan proyek dimulai. Fakta bahwa land clearing tetap melaju mulus memicu tanda tanya besar terkait pengawasan dari pihak berwenang.
Ikhram juga melayangkan peringatan terbuka kepada instansi teknis Pemerintah Kota Kendari, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, hingga DPMPTSP Kota Kendari.
“Jika tidak ada tindakan tegas, publik berhak curiga. Jangan-jangan ada relasi ‘khusus’ antara pengembang dan oknum pejabat di instansi teknis. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, HIPPMAKOT mendesak DLHK Kota Kendari untuk segera mengambil langkah konkret dengan memasang plang penghentian aktivitas di lokasi proyek, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga denda sesuai aturan perlindungan lingkungan hidup.
Pembiaran atas kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkot Kendari dalam menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan.*
Penulis: Artha Kusuma







