Sekilas.co.id — Indikasi praktik mafia tanah kembali menyengat di Kota Kendari. Konflik agraria berskala serius ini mencuat pada Jumat (24/07/2026), membeberkan dugaan penguasaan lahan secara sepihak yang menyeret nama-nama elite bisnis lokal hingga entitas perbankan.
Sorotan tertuju pada sosok Fajar S Tanawali, yang disinyalir bertindak sebagai aktor di balik skema penguasaan “bank tanah”. Fajar diketahui memiliki relasi kekeluargaan dengan Ketua Kadin Kendari. Selain itu, PT Tadisangka selaku pihak pengembang (developer) juga terseret sebagai pelaksana aktivitas fisik dalam pusingan sengketa lahan di Kelurahan Puuwatu tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Firma Hukum ARP & Partner, selaku kuasa hukum korban (Ibu Nurminah), angkat bicara. Arwan Rakmin, S.H., M.H., membeberkan bahwa dua bidang tanah milik kliennya yang sah secara hukum dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN Kota Kendari telah diserobot.
“Tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi dan satu bidang lainnya sekitar 300 meter persegi itu diduga telah dikuasai dan diubah bentuknya secara sepihak tanpa seizin pemilik sah,” tegas Arwan Rakmin, Jumat (24/07/2026).
Arwan menceritakan, kliennya baru menyadari adanya pergerakan mencurigakan di atas lokasi tersebut pada awal tahun 2026. Begitu dicek ke lapangan, kondisi fisik lahan telah berubah total.
“Tanah itu sudah digusur dan diratakan. Bahkan tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga dimusnahkan tanpa sisa,” ungkap Arwan.
Tak hanya merusak vegetasi, patok-patok beton penanda batas wilayah yang sebelumnya terpasang kokoh pun hilang. Penghilangan batas ini memperkuat indikasi adanya upaya sistematis untuk mengaburkan status kepemilikan lahan secara permanen.
Dalam penelusuran hukum yang dilakukan, muncul nama Fajar S Tanawali. Ia diduga memainkan peran kunci dalam skema pengumpulan atau penguasaan lahan skala besar. Mengingat kedekatannya dengan lingkaran elite bisnis Kota Kendari, kasus ini dinilai sangat sensitif dan berpotensi menjadi skandal besar.
Sementara itu, PT Tadisangka disorot lantaran bertindak sebagai developer yang mengerahkan alat berat untuk meratakan tanah dan mengubah kontur lahan. Padahal, secara legalitas BPN, SHM atas nama Ibu Nurminah masih aktif dan belum pernah dialihkan.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ini sudah masuk ranah pidana murni karena ada unsur perusakan, penyerobotan, dan penghilangan batas tanah,” cetus Arwan.
Isu ini kian memanas setelah terkuak dugaan keterlibatan lembaga keuangan. Proyek di atas tanah bermasalah tersebut disinyalir mendapat dukungan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Sebagai langkah preventif, tim kuasa hukum telah mengajukan pemblokiran sertifikat resmi di BPN guna menghentikan transaksi atau agunan lanjutan.
Dampak penyerobotan ini ternyata tidak berhenti pada kerugian materiil pemilik tanah, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan warga sekitar. Pihak terlapor diduga nekat menimbun aliran kali (drainase alami) di sekitar lokasi.
Padahal, fungsi kali tersebut sangat vital sebagai penampung dan penyalur air hujan. Penimbunan ini berpotensi memicu bencana banjir saat musim penghujan.
“Alih-alih dinormalisasi, kali justru ditimbun. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan lingkungan sekitar,” tambah Arwan.
Langkah hukum tegas telah diambil. Kasus dugaan mafia tanah dan perusakan lingkungan ini telah resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdapat tiga pihak terlapor yang dimintai pertanggungjawaban di mata hukum.
Kasus di Puuwatu kini menjadi ujian krusial bagi ketegasan aparat penegak hukum di Sultra, akankah hukum berdiri tegak membela warga pemilik sertifikat sah, atau tumpul ketika berhadapan dengan jejaring kekuasaan dan bisnis?
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam laporan.
Penulis: Artha Kusuma







