Sekilas.co.id — Gelombang krisis kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa menjalar tajam dari pusat ke daerah. Beranjak dari pengungkapan kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, komitmen penegakan hukum di Sulawesi Tenggara kini ikut dipertanyakan secara terbuka oleh masyarakat.
Pada Kamis (23/7/2026), Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA)—gabungan lembaga vokal seperti SAC, AMAN SULTRA, KORAN SULTRA, AMARA SULTRA, GEMPUR SULTRA, MAP HUKUM SULTRA, AWF, dan FORMALISH resmi meluncurkan gerakan sosial sindiran bertajuk “Koin Rp110.000 untuk Operasional Kejati Sultra”.
Nominal tersebut secara simbolis diserahkan sebagai tamparan keras untuk menyindir minimnya taring para jaksa di Bumi Anoa.
Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, menegaskan adanya benang merah antara mandeknya berkas perkara di Kendari dan rontoknya integritas penegak hukum di tingkat pusat.
“Ketika di Jakarta kita disuguhi penyitaan fantastis Rp476 miliar dan 74 kg emas di rumah mantan Jampidsus, di Sultra kita justru melihat kelangkaan nyali. Apakah mandeknya kasus di daerah terjadi karena anggaran operasional tersedot ke pusat, atau para jaksa di daerah sibuk mengamankan tabungan dengan pola serupa?” Tegas Ikhram dalam keterangan resminya di Kendari, 23 Juli 2026.
KASTARA menilai penanganan kasus di Kejati Sultra berjalan sangat lambat dan tebang pilih di bawah kepemimpinan Aspidsus. Kasus besar seperti ketidakjelasan status aktor intelektual tambang ilegal PT Mandala Jayakarta, mandeknya pengusutan dokumen terbang PT AMIN di tingkat bawah, hingga lambannya kasus makan minum fiktif mantan Sekda Sultra menjadi sorotan utama. Ketidaktegasan hukum ini makin terlihat dari mangkraknya proyek ratusan miliar Pelabuhan & Belt Conveyor PT Antam UBPN Pomalaa, hingga berujung pada gugatan praperadilan oleh mantan Direktur PT TMM di PN Kendari terkait pembiaran perkara.
Gerakan koin ini bergulir setelah aksi protes damai bertajuk Camping Justice di depan kantor Kejati Sultra yang dijadwalkan pada 19 Juli 2026 lalu terpaksa batal akibat tidak keluarnya izin dari Polresta Kendari. Pembatasan ruang gerak tersebut justru memperkuat dugaan kepanikan otoritas hukum setempat.
Melalui posko donasi terbuka di seluruh jaringan afiliasinya, KASTARA mengalokasikan koin donasi rakyat ini secara satir, untuk membeli cermin besar agar jajaran Kejati Sultra berkaca, serta ongkos transportasi penyidik agar berani memanggil para elit politik maupun korporasi.
“Jika dengan anggaran negara miliaran rupiah Kejati Sultra masih melempem, mari kita lihat apakah uang receh Rp110.000 dari rakyat ini bisa membangkitkan nyali mereka. Donasi ini adalah simbol mosi tidak percaya. Jika Kejati Sultra tetap ‘tidur’ di atas berkas perkara, kami siap menggelar aksi protes yang jauh lebih masif di Kota Kendari,” pungkas Ikhram.
Penulis: Artha Kusuma







