Menu

Mode Gelap
 

News · 23 Jul 2026 12:21 WIB ·

Hari Bhakti Adhyaksa ke 66Momentum Pemulihan Nama Baik Institusi


Hari Bhakti Adhyaksa ke 66Momentum Pemulihan Nama Baik Institusi Perbesar

*Dugaan Kasus Yang Libatkan Mantan Sekda Sultra, Asrun Lio Dipertanyakan

Sekilas.co.id – Momentum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 dimanfaatkan Dewan Pembina DPP AP2 Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mempercepat penuntasan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2023.

LHK meminta Kejati Sultra menunjukkan komitmen penegakan hukum secara profesional dan objektif, termasuk menetapkan tersangka apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, ketegasan dalam penanganan perkara korupsi akan menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harus mampu menunjukkan ketegasan dalam penindakan perkara korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan semakin kuat,” ujar LHK dalam keterangannya.

LHK menyinggung perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan Kejati Sultra terkait dugaan penyalahgunaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara di Biro Umum Setda Provinsi Sultra.

Perkara tersebut diketahui memiliki total pagu anggaran sekitar Rp31 miliar, terdiri atas Rp17 miliar pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp14 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, kantor Biro Umum Setda Provinsi Sultra, serta sebuah rumah makan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 9 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran melalui sejumlah modus, antara lain belanja makan fiktif, praktik cashback, serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Sugeng, hasil penyidikan sementara mengindikasikan adanya kerugian negara sekitar Rp5 miliar yang diduga berasal dari praktik cashback. Sementara itu, nilai kerugian negara secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Nilai anggaran tahun 2022 sebesar Rp17 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp14 miliar. Modus yang diduga dilakukan berupa belanja makan fiktif, cashback, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya sehingga menguntungkan penyelenggara negara,” kata Sugeng Rianta dalam keterangan resminya.

Menurut LHK, langkah penggeledahan yang telah dilakukan penyidik merupakan bagian penting dari proses pembuktian. Namun, ia berharap proses tersebut tidak berhenti pada tahap pengumpulan barang bukti semata.

Ia meminta Kejati Sultra memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang kini menjadi perhatian publik.

“Publik tentu berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila penyidik telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka proses penegakan hukum harus dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Kejati Sultra sendiri hingga saat ini menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka, menurut Kejati, akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sampai berita ini disusun, mantan Sekda Sultra Asrun Lio belum berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pidana seseorang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat penetapan status hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1461 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemanusiaan Jadi Alasan Utama Habil Salurkan Bantuan di Muna dan Mubar

22 August 2026 - 17:55 WIB

Kejati Sultra Isyaratkan Perkara Babarina Menyeret Banyak Tersangka

18 August 2026 - 22:36 WIB

Perdalam Penyidikan PT Mining Maju, Kejati Sultra Temukan Dugaan Ore Nikel Ilegal

18 August 2026 - 22:21 WIB

Habil kembali Sumbang 5 Ton Beras di Kampung Leluhur Lawa Raya

18 August 2026 - 19:44 WIB

Habil Marati Salurkan 7,5 Ton Beras untuk 1.500 Warga dan Janda Miskin di Muna-Muna Barat

18 August 2026 - 08:54 WIB

Kekayaan Kolaka Digrogoti Kejati Sultra Amankan 200 Ribu MT Ore Nikel Senilai Rp200 Miliar

13 August 2026 - 18:19 WIB

Trending di Hukrim