Menu

Mode Gelap
 

News · 22 Jul 2026 08:53 WIB ·

Sentil PT Tiran Soal Smelter Nikel, KASTARA Bikin Gerakan Satir “Patungan Rp100 Ribu” untuk Perusahaan


Sentil PT Tiran Soal Smelter Nikel, KASTARA Bikin Gerakan Satir “Patungan Rp100 Ribu” untuk Perusahaan Perbesar

Sekilas.co.id — Langkah unik sekaligus menohok ditempuh oleh Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA). Dinilai getol mengeruk dan mengangkut bijih (ore) nikel namun lambat merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan (smelter), PT Tiran Indonesia disindir lewat aksi penggalangan dana massa sebesar Rp100.000 per orang.

Aksi penggalangan donasi bertajuk “Patungan Bangunkan Smelter PT Tiran” tersebut marak beredar melalui pamflet digital. KASTARA menegaskan, gerakan ini sama sekali bukan untuk menyokong finansial perusahaan, melainkan bentuk kritik keras masyarakat sipil atas komitmen hilirisasi industri pertambangan di Bumi Anoa.

KASTARA sendiri merupakan wadah berhimpun belasan elemen organisasi di Sultra, di antaranya AMAN Sultra, Koran Sultra, SAC, AMARA Sultra, Gempur Sultra, Jangkar Sultra, AWF, Formalish, MAP Hukum Sultra, Simpul Sultra, AMPK, hingga AMPLK Sultra.

Koordinator KASTARA, Ikhram, menyampaikan bahwa perusahaan tambang sekelas PT Tiran yang telah meraup keuntungan besar dari kekayaan alam Sulawesi Tenggara seharusnya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembangunan smelter.

“Kalau memang belum mampu bangun smelter, biar rakyat yang patungan. Ini aksi satir untuk mengingatkan PT Tiran bahwa jangan cuma rajin mengeruk nikel, tetapi juga harus serius membangun industri pengolahan. Jangan sampai ore terus diangkut keluar setiap hari, sementara smelter tak kunjung berdiri,” ujar Ikhram tegas dalam keterangannya di Kendari.

Ia menambahkan, eksploitasi sumber daya alam secara masif wajib diimbangi dengan hadirnya nilai tambah bagi daerah dan negara. Kehadiran industri pengolahan dinilai vital agar dampak ekonomi tambang dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat lokal, bukan sekadar meninggalkan tumpukan material lepas.

Tidak hanya menyasar pihak manajemen perusahaan, KASTARA juga melayangkan tuntutan keras kepada pemerintah pusat. Mereka mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI agar memblokir atau tidak memberikan “karpet merah” dalam proses perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia sebelum evaluasi menyeluruh dilakukan.

Bahkan sebagaimana tertuang tegas dalam selebaran aksi KASTARA, mereka mendesak ketegangan regulasi dari pemerintah: “Jika tak mampu bangun smelter, lebih baik Menteri ESDM cabut IUP PT Tiran karena dinilai tak mendukung hilirisasi nikel.”

Guna menyalurkan aspirasi tersebut, KASTARA membuka ruang partisipasi publik yang ingin bergabung dalam penggalangan dana simbolis Rp100.000 melalui rekening DANA ⁠0812-4491-9791⁠ atas nama Sazkya Pratiwi Sakir, serta jalur konfirmasi melalui nomor WhatsApp ⁠0822-6861-6131⁠.

Seluruh hasil penggalangan dana nantinya akan diserahkan secara langsung dan simbolis kepada manajemen PT Tiran Indonesia sebagai pengingat moral atas komitmen hilirisasi.

Ikhram menutup keterangannya dengan refleksi tajam terhadap tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.

“Kalau rakyat sampai harus patungan membangunkan smelter, itu ironi. Jangan sampai PT Tiran hanya dikenal rajin mengeruk dan mengangkut nikel, tetapi lambat menghadirkan nilai tambah bagi daerah dan negara. Kekayaan alam Sulawesi Tenggara seharusnya tidak hanya menghasilkan tumpukan ore, tetapi juga melahirkan industri,” pungkas Ikhram.

Penulis: Artha Kusuma

Artikel ini telah dibaca 1176 kali

Baca Lainnya

Kemanusiaan Jadi Alasan Utama Habil Salurkan Bantuan di Muna dan Mubar

22 August 2026 - 17:55 WIB

Kejati Sultra Isyaratkan Perkara Babarina Menyeret Banyak Tersangka

18 August 2026 - 22:36 WIB

Perdalam Penyidikan PT Mining Maju, Kejati Sultra Temukan Dugaan Ore Nikel Ilegal

18 August 2026 - 22:21 WIB

Habil kembali Sumbang 5 Ton Beras di Kampung Leluhur Lawa Raya

18 August 2026 - 19:44 WIB

Habil Marati Salurkan 7,5 Ton Beras untuk 1.500 Warga dan Janda Miskin di Muna-Muna Barat

18 August 2026 - 08:54 WIB

Kekayaan Kolaka Digrogoti Kejati Sultra Amankan 200 Ribu MT Ore Nikel Senilai Rp200 Miliar

13 August 2026 - 18:19 WIB

Trending di Hukrim