Menu

Mode Gelap
 

News · 13 Jun 2026 18:47 WIB ·

Tak Kantongi Izin, Dispar Sultra Rekomendasikan THM Exodus Ditutup ke PTSP


Kepala Dinas Pariwisata Ridwan Badallah saat melakukan sidak di THM Exodus Perbesar

Kepala Dinas Pariwisata Ridwan Badallah saat melakukan sidak di THM Exodus

Sekilas.co.id – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) Exodus di Kota Kendari menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan tindak pidana kekerasan hingga peristiwa penikaman yang disebut terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa legalitas dan kelengkapan perizinan usaha yang dijalankan.

Dari hasil pengecekan awal yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah menemukan masih terdapat sejumlah dokumen persyaratan dasar yang statusnya belum terverifikasi dalam sistem perizinan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan legalitas operasional tempat usaha tersebut.

“Di kami, (Dinas Pariwisata Provinsi) itu punya kewenangan terkait penerbitan izin kelayakan tempat seperti Exodus,” tuturnya saat ditemui usai melakukan sidak.

Usai melaksanakan sidak, Dispar Sultra mengaku akan melakukan pembinaan terhadap pengelolaa Exodus. “Kita akan lakukan pembinaan terlebih dahulu. Termasuk mengenai perizinan,” paparnya.

“Fakta lapangan yang kami cek menunjukkan masih terdapat sejumlah dokumen persyaratan dasar yang statusnya terpending dan belum terverifikasi. Pengurusan perizinannya dilakukan oleh pihak konsultan sejak tahun 2024,” imbuhnya.

Selain dokumen administrasi dasar, UKL-UPL disebut masih dalam proses pengurusan. Padahal dokumen tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

“Ternyata belum ada UKL-UPL. Seharunya ini menjadi persyaratan utama yang bersifat wajib. Ini harus ada sejak awal sebelum menjalankan usaha,” tuturnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena berdasarkan hasil pengecekan, aktivitas usaha disebut masih berlangsung meskipun sejumlah dokumen perizinan, termasuk UKL-UPL, belum rampung dan belum terverifikasi sepenuhnya.
Munculnya laporan dugaan tindak pidana kekerasan hingga penikaman menjadi salah satu faktor yang mendorong pemerintah melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap operasional tempat hiburan tersebut.

Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga terhadap kepatuhan administrasi serta legalitas usaha. “Selama ini Exodus sudah melakukan aktivitas illegal. Senin, akan saya layangkan surat rekomendasi penutupan ke PTSP berkenaan tidak terpenuhinya izin-izin untuk menjalankan usaha,” tegasnya.

Langkah tersebut dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional sesuai regulasi. Penutupan sementara juga dinilai dapat menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga ketertiban usaha pariwisata dan hiburan, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Hingga informasi ini disusun, fokus perhatian masih tertuju pada proses verifikasi dan penyelesaian dokumen perizinan yang disebut masih dalam tahap pengurusan. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Penulis: ambar sakti

Artikel ini telah dibaca 1039 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemanusiaan Jadi Alasan Utama Habil Salurkan Bantuan di Muna dan Mubar

22 August 2026 - 17:55 WIB

Kejati Sultra Isyaratkan Perkara Babarina Menyeret Banyak Tersangka

18 August 2026 - 22:36 WIB

Perdalam Penyidikan PT Mining Maju, Kejati Sultra Temukan Dugaan Ore Nikel Ilegal

18 August 2026 - 22:21 WIB

Habil kembali Sumbang 5 Ton Beras di Kampung Leluhur Lawa Raya

18 August 2026 - 19:44 WIB

Habil Marati Salurkan 7,5 Ton Beras untuk 1.500 Warga dan Janda Miskin di Muna-Muna Barat

18 August 2026 - 08:54 WIB

Kekayaan Kolaka Digrogoti Kejati Sultra Amankan 200 Ribu MT Ore Nikel Senilai Rp200 Miliar

13 August 2026 - 18:19 WIB

Trending di Hukrim