Sekilas.co.id – Menyongsong babak baru dalam perlindungan dunia siber bagi generasi muda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sikap tegas. Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, menegaskan kesiapan daerah dalam mengawal kebijakan pusat terkait pembatasan akses media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini merupakan respons cepat terhadap regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 mendatang. Kebijakan ini menyasar platform raksasa seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Facebook, sebagai upaya memitigasi dampak negatif ruang digital terhadap anak-anak di Bumi Anoa.
Langkah Taktis Menuju 28 Maret, Andi Syahrir menilai, hadirnya regulasi ini adalah wujud nyata negara dalam menjaga kesehatan mental dan privasi anak dari ancaman cyberbullying serta konten non-edukatif. Menjelang tenggat waktu pelaksanaan, Kominfo Sultra telah menyusun sederet langkah taktis untuk memastikan kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.
“Kami menyambut positif regulasi ini. Ini adalah upaya negara hadir untuk melindungi anak-anak kita dari paparan konten yang tidak sesuai usia,” tutur Andi Syahrir dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Beberapa strategi yang disiapkan antara lain, Edukasi Lintas Sektor. Dimana pihaknya akan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak sekolah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pelajar dan guru. Kemudian, kampanye massif, pihaknya akan mengaktivasi media lokal dan kanal resmi pemerintah guna mengedukasi orang tua mengenai teknis pembatasan. Dan koordinasi teknis, dimana Kominfo Sultra akan bersinergi dengan penyedia layanan internet (ISP) di daerah serta memantau sistem verifikasi usia yang diterapkan pusat.
*Menembus Celah Teknologi dan Peran Keluarga
Meski didukung penuh, Andi Syahrir tidak menampik adanya tantangan besar di lapangan. Penggunaan Virtual Private Network (VPN) hingga potensi pemalsuan identitas saat pendaftaran akun menjadi celah teknologi yang patut diwaspadai. “Selain itu, adanya ketimpangan pemahaman teknologi antara anak dan orang tua di beberapa wilayah Sultra masih menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Namun, di atas segala kecanggihan sistem verifikasi yang dibangun pemerintah, Andi menekankan bahwa kekuatan utama tetap berada di dalam rumah. Ia mengingatkan bahwa teknologi hanyalah alat, sementara bimbingan moral adalah kemudi utamanya.
“Kami mengimbau para orang tua di Sultra untuk lebih proaktif melakukan pendampingan. Jangan biarkan gadget menjadi ‘pengasuh’ tunggal. Pastikan anak-anak kita menggunakan ruang digital untuk hal produktif,” pungkasnya dengan nada tegas.
Dengan pengawalan ketat dari Kominfo Sultra, diharapkan mulai 28 Maret mendatang, ruang digital di Sulawesi Tenggara menjadi tempat yang lebih ramah dan aman bagi tumbuh kembang generasi masa depan.
Penulis: tim redaksi sekilas.co.id










