Sekilas.co.id – Dunia hukum kita memang penuh keajaiban. Jika biasanya kecelakaan lalu lintas hanya menyisakan aspal yang terkelupas, dalam kasus almarhum M. Mudatsir, aspal tampaknya punya cara “kreatif” untuk meninggalkan luka yang menyerupai penganiayaan berat.
Karena merasa ada yang tidak beres dengan narasi “kecelakaan tunggal” yang terlampau rapi, orang tua korban, Amrain, akhirnya harus melangkahkan kaki ke Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (4/3/2026). Mungkin, di sana ada kacamata yang lebih jernih untuk membedakan mana bekas jatuh dari motor dan mana bekas hantaman benda tumpul.
Keajaiban Luka yang ‘Bukan Khas’ Aspal.Laporan resmi telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum pukul 13.00 Wita. Amrain tidak datang dengan tangan kosong atau sekadar asumsi di meja kopi. Ia membawa keresahan yang nyata atas luka-luka di tubuh anaknya yang tampaknya “menolak” disebut sebagai hasil gesekan dengan jalan raya.
“Kami melihat ada luka-luka yang menurut kami bukan ciri khas korban kecelakaan lalu lintas biasa. Karena itu kami yakin ini bukan murni kecelakaan,” tegas Amrain dengan nada yang menyiratkan bahwa keluarga tak semudah itu dikelabui oleh label ‘Lakalantas Tunggal’.
Memang luar biasa jika sebuah kecelakaan tunggal bisa menciptakan pola luka yang membuat keluarga harus membawa Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat ke dalam laporan mereka. Sebuah anomali medis, ataukah sebuah fakta yang sedang coba “diparkir” di zona nyaman?.
Bukti Digital vs Narasi Jalanan. Tidak hanya hasil visum, keluarga juga melampirkan tangkapan layar percakapan WhatsApp korban sebelum ajal menjemput. Tampaknya, jejak digital korban berbicara lebih banyak dari pada skenario awal yang beredar di lapangan.
Gerson, kerabat korban, memberikan sentuhan sarkasme yang tajam saat memohon ketegasan aparat. Ia mengingatkan polisi agar tidak terjebak dalam “penyakit” menganggap remeh kasus dengan label standar. “Jangan sampai ada kesan ini hanya dianggap kecelakaan biasa. Kalau memang ada penganiayaan, ya ungkap secara terang. Jangan biarkan keadilan ikut ‘tewas’ bersama korban,” sindir Gerson.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Publik tentu berharap proses hukum ini berjalan objektif, bukan sekadar prosedur administratif untuk memenuhi kuota laporan. Kita semua menunggu, apakah penyidik akan mampu mengungkap “Sutradara” di balik luka-luka Mudatsir, ataukah kasus ini akan berakhir sebagai tumpukan kertas dalam folder “Kecelakaan Biasa” yang membosankan?. Satu yang pasti, keluarga tidak butuh simpati, mereka butuh fakta yang tidak ditutupi oleh debu jalanan.
Sementara itu dari pihak Polda Sultra saat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan, belum dapat memberikan jawaban. Hingga berita ini diturunkan,tim redaksi sekilas.co.id masih menunggu jawaban atas kasus tersebut untuk memuat keberimbangan berita.
Penulis: Tim Redaksi Sekilas.co.id










