Sekilas.co.id – Rambah hutan 49,91 hektare tanpa izin di Kabupaten Kolaka, PT Thosida kena “Semprit” Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Atas “aksi koboi”, PT Toshida Indonesia harus membayar denda administrasi sebesar Rp1,2 triliun.
Oleh Satgas PKH, ulah dari PT Toshida Indonesia tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.
Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang IUP memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Sanksi denda administratif juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan tindakan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia dengan memasang plang peringatan di lokasi kegiatan tambang.
Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, mengatakan penyegelan dilakukan karena perusahaan terindikasi kuat melanggar izin usaha pertambangan serta memanfaatkan kawasan hutan tanpa persetujuan yang sah. Ia menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar akan tetap diberlakukan sesuai kewenangan lembaga terkait.
“Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung,” ujar Kolonel Romadhon pada Kamis, 26 September 2025 lalu.
Menurutnya, Satgas PKH di lapangan hanya bertugas melakukan pemasangan plang serta verifikasi teknis terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
“Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang dan melakukan verifikasi teknis,” jelasnya.
Diketahui, selain PT Toshida Indonesia, terdapat 49 perusahaan tambang lainnya yang juga dikenai sanksi denda administratif oleh Satgas PKH, termasuk perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi Sekilas.co.id belum mendapatkan jawaban atau konfirmasi terhadap permasalahan tersebut. Meski begitu pihak redaksi Sekilas.co.id terus berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Toshida Indonesia terkait penetapan sanksi administratif tersebut.
Penulis: ambar sakti










