Menu

Mode Gelap
 

News · 15 Dec 2025 20:18 WIB ·

Polda Bongkar ‘Perampokan’ Uang Negara di Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra


Polda Bongkar ‘Perampokan’ Uang Negara di Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra Perbesar

Sekilas.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membongkar praktik “perampokan” uang negara. Hal itu terjadi di Dinas Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tenggara, di bawah nahkoda Kepala Dinas La Haruna.

Diketahui, Polda  Sultra  kini tengah menangani kasus dugaan pinjaman dana senilai Rp26 miliar dengan modus pengadaan bibit perkebunan. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman menuturkan bahwa, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk memastikan besaran kerugian negara. “Iya ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” tuturnya kepada awak media, Senin (15/12/2025).

Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dari berbagai pihak terkait.

“Iya, sudah naik sidik, 20 saksi. Jumlah kerugian keuangan negara juga sudah ada, nanti akan kami sampaikan secara resmi,” kata Nico.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Juhardin. Ia mengaku dipanggil untuk memberikan keterangan guna mendampingi rekan-rekannya.

Juhardin menegaskan bahwa perkara yang ditangani Polda Sultra tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, melainkan di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra. “Bukan kegiatan di Kolaka, tetapi di provinsi. Saya hanya dipanggil untuk mendampingi teman-teman,” bebernya.

Menurut Juhardin, kasus tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra pada tahun 2024 untuk pengadaan bibit pala. Saat itu, pengadaan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna.

“Kalau tidak salah itu di zamannya Pak La Haruna. Informasi yang saya dengar terkait pengadaan bibit pala,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan pinjaman ke Bank Sultra, pihak yang mengajukan pinjaman merupakan kontraktor atau pihak ketiga. Sebagai persyaratan, pihak ketiga harus memiliki kontrak serta rekomendasi atau jaminan dari instansi terkait, yakni Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.

“Biasanya kontraktor punya fasilitas standby loan (dana siaga) berdasarkan kontrak yang dimiliki. Uang dipinjamkan terlebih dahulu sebelum anggaran kegiatan dicairkan,” jelasnya.

Di Kolaka, lebih lanjut Juhardin, mereka hanya memberikan kesaksian sebab di lokasi tersebut pengadaan bibit itu juga diterima oleh kelompok tani. Tetapi, di daerah lain juga menerima bibit itu.

“Tersebar di Sultra itu, di Kolaka juga. Pada intinya, itu bukan kegiatan kami,” pungkasnya.

Penulis: yogi nebansi

Artikel ini telah dibaca 1062 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drama Hauling PT ST Nikel: Ketika Aturan Jadi Pajangan dan Pansus Jadi Harapan

16 March 2026 - 16:43 WIB

Lantik Pengurus Baru IDI, Wali Kota Kendari Soroti Capaian Layanan Kesehatan dan Evaluasi RSUD

16 March 2026 - 16:35 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra: Saya Tidak Akan Bangun Proyek Monumental

16 March 2026 - 16:30 WIB

Safari Ramadhan di Pulau Muna, Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Benih untuk Ribuan Hektar Lahan

16 March 2026 - 16:26 WIB

Sidak SPPG Mubabr, Gubernur Sultra Temukan Bahan Pangan Tak Layak Konsumsi

16 March 2026 - 16:22 WIB

Gelar Bukber Alumni, Abd Rahman Mantapkan Agenda Reuni Akbar Perdana Alumni Unsultra

15 March 2026 - 21:29 WIB

Trending di News