Sekilas.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai lamban dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43, di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra dibawah komando eks Gubernur Alimazi. Atas hal itu Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP), meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kasis tersebut.
Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangge mengungkapkan bahwa perkara Azimut terlalu berbelit belit. Diketahui, laporan tersebut masuk di Polda Sultra sejak Oktober 2022. “Dari laporan hingga status kadus naik penyidikan itu sekitar Juni 2023. Dan baru ada penetapan tersangka itu itu pada 12 September 2025,” tutur Tuangge kepada Sekilas.co.id.
“Butuh waktu 3 tahun. Ini ada apa, jangan membuat masyarakat semakin bertanya tanya,” imbuhnya.
Lanjut Tuangge mengungkapkan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi adanya intimidasi kekuasaan dalam pengungkapan kasus tersebut. “Kalau diproses lama kan, jangan sampai info soal adanya tekanan kekuasaan terhadap kasus itu benar,” paparnya.
Dugaan dugaan itu membuat Tuangge meminta agar KPK bisa melakukan supervisi terhadap penanganan kasus Azimut 43. “Saya rasa KPK bisa melakukan supervisi terhadap kasus azimut. Kepercayaan kami jauh lebih tinggi kepada KPK,” pintanya.
Menjawab hal tersebut Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo menegaskan bahwa persoalan Azimut telah berjalan. “Sudah sampai Kejaksaan kok. Jadi itu (kasus Azimut, red) prosesnya baik baik saja, tetap berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Untuk itu, Agung menerangkan untuk melakukan supervisi itu, KPK bisa melakukan jika penanganan kasus tersebut mandek. “Kita bisa supervisi kalau kasusnya gak jalan jalan. Tapi kan ini sudah ada di Kejaksaan,” jelasnya.
Namun, Agung menerangkan jika masyarakat merasa ada proses yang janggal silahkan disuarakan. “Jika yang dirasa tidak berkesesuaian surakan. Lengkapi faktanya jangan kemudian aspirasi yang disuarakan terkesan fitnah karena tidak ada bukti,” pungkasnya.
Untuk diketahui kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Di Atas Air Bermotor Penumpang. Belanja Modal Pengadaan Speed Boat (Kapal Azimut 43 Atlantis 56) dengan nilai kontrak Rp9.982.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Prov. Sultra
Hasil audit BPKP Wilayah Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar atau total lost dari proyek tersebut. Kerugian itu muncul karena pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan serta penggunaan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat.
Diketahui Polda Sultra telah menetapkan tiga tersangka oleh penyidik mereka AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana. Serta I mantan pegawai Biro Umum Pemprov Sultra. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.
Penulis: Yogi Nebansi










