Sekilas.co.id – Penetapan tersangka Direktur Utama PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT Citra Silika Mallawa (CSM), diindikasi bentuk kriminalisasi. Hal itu merujuk pada dugaan keterlibatan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Direktur Utama PT GAN, La Ode Abdul Kadir menuturkan bahwa dirinya baru saja selesai menyelesaikan pendampingan terhadap clientnya yang menjalani pemeriksaan atas penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. “Namun, untuk pemeriksaan kali ini kita menolak untuk dilanjutkan. Hal itu dikarenakan saksi kunci yang mengetahui fakta utama yakni mantan Bupati Nur Rachman Umar dan Rusda Mahmud belum dilakukan pemeriksaan,” tuturnya saat ditemui di Kantor Polda Sultra, Senin 1 Desember 2025.
Abdul Kadir menjelaskan bahwa kasus yang menimpa klientnya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia membeberkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Syamsul Pado yang merupakan Direktur PT CSM pada Agustus 2025. “Entah ini prestasi atau tekanan pimpinan terhadap penyidik. Dari Agustus pelaporan hingga November penetapan tersangka ini waktu yang cukup singkat. Ada apa?,” katanya.
“Sementara pada saat kami yang melapor terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen oleh PT CSM, mulai dari tahun 2022, hingga saat ini tak kunjung mendapatkan kejelasan. Ini aneh, pelapor yang jadi tersangka,” imbuhnya,
Abdul Kadir kemudian menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022. Dimana PT CSM diduga melakukan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemalsuan itu khususnya terkait dengan total luasan lahan. Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 540/62 tahun 2011 memutuskan memberikan IUP Oprasi produksi kepada PT CSM yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara dengan luas 20 Hektar, dengan jangka waktu 10 tahun.
Namun, kemudian Keputusan Bupati Kolaka Utara kembali keluar dengan nomor 540/62 tahun 2011 namun dengan total luasan yang berbeda yakni 475 hektar dengan waktu 15 tahun. “Ini ada dua SK yang keluar. Dengan judul dan nomor yang sama namun perbedaannya yakni terkait dengan luasan lahan dan waktu pengelolaan IUP OP. Ini yang menjadi tanda tanya,” terangnya.
Lanjut Abdul Kadir menjelaskan ada 3 keputusan lembaga negara yakni Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra terkait dengan klarifikasi terkait dengan total luasan lahan. “Ketiga keputusan 3 lembaga negara itu kompak menyatakan bahwa luasan lahan PT CSM itu 20 hektar,” jelasnya.
Kemudian, Abdul Kadir juga menjelaskan bahwa atas dasar tersebut, sehingga kliennya mengajukan laporan atas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh PT CSM. Namun, perjalanannya kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka. “Laporan awal klien kami bahkan sampai diintimidasi oleh petinggi Polda Sultra untuk melakukan pencabutan laporan, untuk lebih lengkapnya, biar klien kami yang menjelaskan,” katanya.
Dirut GAN MJ pun menjelaskan bahwa pada tahun 2021 terkait laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen PT CSM telah memasuki tahap penyidikan. “Tetapi hal itu tidak berlanjut. Saya cabut laporan saya setelah mendapatkan intimidasi dari Mantan Kapolda Sultra kala itu. Beliau mengatakan bahwa laporan saya harus dicabut, kalau tidak saya akan dipermasalahkan dan saya ditawari untuk atur damai oleh penyidik,” terangnnya.
“Dan saya baru tahu, dipermasalahkan itu maksudnya hari ini terjadi bahwa saya menjadi tersangka dari apa yang saya perjuangkan,” imbuhnya.
“Saya merasa IUP tersebut merupakan hak saya, sehingga saya juga harus memperjuangkan hal tersebut,” tegasnya.
Terkait dengan pokok pemeriksaan, kembali Abdul Kadir mempertanyakan terkait dengan bukti dokumen fisik IUP milik PT CSM. Menurutnya, bukti tersebut harusnya ikut diperiksa. “Namun, sampai detik tadi, usai pemeriksaan klient kami, bukti IUP itu tidak juga diperiksa, atau minimal diperlihatkan oleh pihak Penyidik,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Kompol Indra Asrianto yang melakukan penyidikan mengatakan telah menetapkan tersangka dengan insial MJ. Penetapan tersangka tersebut juga telah melalui mekanisme gelar yang dilakukan pada tanggal 21 November 2025. “Tentu penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Dan yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian setalah lengkap kita akan lakukan pemberkasan untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Indra juga mengungkapkan dalam perkara tersebut, telah memeriksa 9 saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai bukti. “Untuk saksi kita juga sudah memeriksa 9 saksi. Dan sebanyak 30 dokumen juga telah kami situ sebagai barang bukti dalam perkara ini,” bebernya.
Terkait dengan dokumen yang disitu, Indra juga membenarkan bahwa salah satunya adalah bukti IUP milik PT CSM. “Ia salah satunya (dokumen yang disita sebagai barang bukti, red) adalah IUP tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Yogi Nebansi










