Menu ✖

Mode Gelap
 

News · 17 Nov 2025 11:26 WIB ·

Diduga Beri Kesaksian Palsu, Jaksa Bidik Dirut Huady Nikel Aloy Indonesia


Persidangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara Perbesar

Persidangan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan di Kolaka Utara

Sekilas.co.id – Benang kusut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Dugaan kesaksian palsu pun mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Baruga Kota Kendari.

Kesaksian palsu itu diduga dari  Direktur Utama (Dirut) perusahaan pabrik nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky. Kesaksian palsu itu pun kini masuk dalam bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Tipikor Tambang Kolut.

Kesaksian Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Jos Stefan Hideky mengungkapkan bahwa, perusahaannya membeli ore nikel menggunakan surat perjanjian jual beli ore nikel dengan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN). Surat tersebut diperlihatkan kepada Hakim Ketua PN Tipikor Kendari yang JPU bersama kuasa hukum terdakwa Direktur PT AMIN.

Ia juga mengaku perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, telah membayar senilai Rp 70 miliar kepada PT AMIN dari hasil 14 kali pengapalan. Tapi, keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa Moch Machrusy.

Machrusy dalam bantahannya menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah melakukan kerjasama jual beli ore nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia. Yang ada kata dia, kerjasama penjualan dokumen kouta RKAB atau yang kerap disebut dokumen terbang (Dokter).

“Saya tidak kerjasama jual beli ore nikel,

tapi kouta RKAB, dan uang yang diterima dari hasil jual kouta RKAB tidak sebanyak itu karena harga yang diberikan cuman 5 sampai 6 dolar per metrik ton,” ucap dia.

Ia mengungkapkan bahwa uang yang masuk ke rekening PT AMIN dari hasil jual beli dokumen kouta RKAB tersebut hanya Rp36 miliar. Dan itu sudah semua, dengan pihak lain, bukan hanya kerjasama di PT Huady Nikel Aloy Indonesia.

Fakta persidangan bahwa,  keterangan antara saksi Jos Stefan Hideky dan terdakwa Moch Machrusy, terkuak fakta baru mulai dari kerjasama jual beli ore nikel yang diduga dimanipulasi hingga dugaan pemalsuan tandatangan terdakwa Direktur PT AMIN. Selain itu, dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat perjanjian jual beli ore nikel itu, diindikasikan untuk mengaburkan proses pembelian ore nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia, seolah-olah nikel tersebut berasal dari IUP resmi.

Artikel ini telah dibaca 1327 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banding Diajukan, Proses Hukum Perkara Ruksamin Terus Berlanjut

31 October 2026 - 18:53 WIB

Demokrasi Bukan Ruang Intimidasi

29 October 2026 - 08:38 WIB

Jurni Pastikan NasDem Sultra Kehilangan Banyak Kursi pada Pemilu 2029: “Ali Mazi Menggali Kuburan Partai”

27 October 2026 - 12:57 WIB

Muaythai Kendari Gaspol TC, Bidik Juara Porprov Sultra 2026

22 October 2026 - 18:46 WIB

Praka DA Bantah Tuduhan Selingkuh dan Telantarkan Anak, Klaim Istri Ajukan Cerai Lebih Dulu

18 October 2026 - 11:40 WIB

Ridwan Badallah Wakili ASR di Tiongkok, Promosikan Kekayaan Bumi Anoa ke Panggung Dunia

17 October 2026 - 14:37 WIB

Trending di News